Sobat DPRSobat DPR

Perda untuk Rakyat

Pekerja Rentan

Perda untuk memperluas perlindungan jaminan sosial bagi pekerja informal dan pekerja rentan melalui skema yang sistematis dan berkelanjutan.

Pekerja Rentan

Kenapa Perda Perlindungan Pekerja Rentan Dibutuhkan?

Pekerja rentan adalah mereka yang bekerja di sektor informal atau memiliki pekerjaan tidak tetap, tetapi belum memiliki perlindungan jaminan sosial yang memadai. Kelompok ini bisa mencakup petani, buruh tani, nelayan, buruh nelayan, pedagang kaki lima, pekerja lepas, buruh harian, pekerja rumah tangga, pekerja keluarga tidak dibayar, dan kelompok informal lainnya.

Mereka tetap bekerja dan berkontribusi bagi ekonomi daerah, tetapi sering berada dalam posisi paling rawan. Jika mengalami kecelakaan kerja, sakit, kehilangan penghasilan, atau meninggal dunia, keluarga mereka bisa langsung jatuh ke kondisi ekonomi yang berat karena tidak memiliki perlindungan yang cukup.

Secara nasional, sistem jaminan sosial sudah diatur melalui undang-undang dan BPJS. Namun dalam praktiknya, masih banyak pekerja rentan yang belum terdaftar atau belum mampu membayar iuran secara mandiri. Karena itu, Sumatera Utara membutuhkan Perda agar pemerintah daerah memiliki dasar yang jelas untuk mendata, memfasilitasi, membantu iuran, dan memperluas perlindungan jaminan sosial bagi pekerja rentan.

Masalah yang Sering Dihadapi Pekerja Rentan

Banyak pekerja informal belum memiliki jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, atau perlindungan sosial lainnya.Penghasilan pekerja rentan sering tidak tetap, sehingga sulit membayar iuran jaminan sosial secara rutin.Data pekerja rentan belum selalu tertata dengan baik, sehingga bantuan dan perlindungan sulit tepat sasaran.Masih banyak pekerja yang belum memahami manfaat BPJS Ketenagakerjaan dan perlindungan jaminan sosial.Jika terjadi kecelakaan kerja atau kematian, keluarga pekerja rentan sering tidak memiliki pegangan ekonomi yang cukup.Peran pemerintah daerah dalam fasilitasi, pendanaan, dan koordinasi perlindungan pekerja rentan masih perlu diperkuat melalui dasar hukum daerah.

Apa Tujuan Perda Ini?

Memberikan perlindungan jaminan sosial yang lebih sistematis, terpadu, dan berkelanjutan bagi pekerja rentan.Menjamin pekerja rentan memiliki perlindungan saat terjadi kecelakaan kerja, kematian, atau risiko sosial ekonomi lainnya.Memberikan dasar hukum bagi pemerintah daerah untuk membantu pembiayaan iuran bagi pekerja rentan yang memenuhi kriteria.Meningkatkan daya tahan ekonomi keluarga pekerja rentan agar tidak mudah jatuh ke kemiskinan saat menghadapi musibah.Mendorong kerja sama pemerintah daerah, BPJS, dunia usaha, CSR, desa/kelurahan, dan masyarakat dalam memperluas kepesertaan jaminan sosial.

Siapa yang Menjadi Sasaran?

Petani dan buruh tani.Nelayan dan buruh nelayan.Pedagang kaki lima, pedagang asongan, pekerja lepas, dan buruh harian.Pekerja rumah tangga dan pekerja keluarga yang tidak dibayar.Kelompok pekerja informal lainnya yang ditetapkan berdasarkan pendataan dan kebijakan pemerintah daerah.

Apa Saja yang Diatur dalam Perda?

Identifikasi, klasifikasi, pendataan, dan pemetaan pekerja rentan berbasis desa/kelurahan serta wilayah kerja.Hak pekerja rentan untuk mendapatkan perlindungan jaminan sosial sesuai ketentuan.Kewajiban pemerintah daerah untuk memfasilitasi kepesertaan, pendataan, sosialisasi, dan bantuan iuran bagi pekerja rentan yang memenuhi syarat.Skema bantuan iuran melalui APBD dan sumber pendanaan sah lainnya.Kerja sama pemerintah daerah dengan BPJS, dunia usaha, CSR, lembaga sosial, desa/kelurahan, dan masyarakat.Pengawasan, monitoring, evaluasi, serta sanksi administratif bagi pihak yang tidak menjalankan ketentuan.Ketentuan transisi dan evaluasi kebijakan agar program dapat terus diperbaiki dari waktu ke waktu.

Manfaat untuk Pekerja dan Keluarga

Pekerja rentan memiliki perlindungan yang lebih jelas ketika menghadapi risiko kecelakaan kerja atau kematian.Keluarga pekerja mendapat perlindungan ekonomi yang lebih baik saat pencari nafkah mengalami musibah.Bantuan iuran dapat meringankan beban pekerja yang penghasilannya tidak tetap.Pemerintah daerah memiliki data pekerja rentan yang lebih kuat sebagai dasar kebijakan ketenagakerjaan dan kesejahteraan sosial.Perlindungan sosial yang lebih luas dapat membantu mengurangi kemiskinan dan memperkuat ekonomi lokal.

Dasar Hukum

Perda ini mengacu pada aturan yang lebih tinggi, antara lain UUD 1945, UU Ketenagakerjaan, UU Sistem Jaminan Sosial Nasional, UU BPJS, UU Pemerintahan Daerah, aturan tentang kesejahteraan sosial, serta peraturan pemerintah dan peraturan menteri yang mengatur program jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, jaminan hari tua, jaminan pensiun, dan program jaminan sosial ketenagakerjaan lainnya.

Kesimpulan

Perda Perlindungan Jaminan Sosial Pekerja Rentan dibutuhkan agar negara dan pemerintah daerah hadir lebih nyata bagi pekerja informal yang selama ini belum terlindungi secara cukup. Dengan Perda ini, pekerja rentan dapat lebih mudah masuk ke sistem jaminan sosial, keluarga mereka lebih terlindungi dari risiko ekonomi, dan pembangunan Sumatera Utara menjadi lebih adil serta tidak meninggalkan kelompok pekerja yang paling rawan.

Punya aspirasi untuk disampaikan?

Sampaikan cerita, masukan, dan kebutuhan warga melalui kanal aspirasi Sobat DPR.

Kirim Aspirasi

Ingin ikut bergerak bersama?

Daftar sebagai relawan dan menjadi bagian dari jaringan Sobat DPR di lapangan.

Daftar Relawan