Sobat DPRSobat DPR

Perda untuk Rakyat

UMKM, IKM, Koperasi

Perda untuk melindungi dan mengembangkan koperasi, UMKM, dan IKM melalui akses modal, pasar, sertifikasi, digitalisasi, dan kemitraan berkeadilan.

UMKM, IKM, Koperasi

Kenapa Perda UMKM, IKM, dan Koperasi Dibutuhkan?

UMKM, IKM, dan koperasi adalah tulang punggung ekonomi masyarakat Sumatera Utara. Banyak keluarga menggantungkan hidup dari usaha kecil, industri rumahan, perdagangan, kuliner, kerajinan, pertanian olahan, jasa, koperasi, dan berbagai usaha rakyat lainnya.

Sektor ini menyerap tenaga kerja sangat besar dan menjadi penopang ekonomi daerah. Namun di lapangan, banyak pelaku UMKM dan IKM masih menghadapi masalah klasik: modal terbatas, pasar sempit, sertifikasi sulit, digitalisasi belum merata, legalitas belum lengkap, dan kemitraan dengan usaha besar belum selalu adil.

Karena itu, dibutuhkan Perda yang menjadi payung hukum agar perlindungan, pemberdayaan, dan pengembangan UMKM, IKM, serta koperasi bisa berjalan lebih terarah, terpadu, dan berkelanjutan.

Masalah yang Sering Dihadapi Pelaku Usaha Kecil

Banyak pelaku usaha masih sulit mendapatkan akses modal dan pembiayaan formal.Produk lokal sering kesulitan masuk pasar modern, e-Katalog, retail besar, atau rantai pasok perusahaan.Sertifikasi seperti halal, PIRT, SNI, izin edar, dan standar mutu masih dianggap rumit, mahal, dan tidak mudah diakses.Literasi digital masih rendah, terutama bagi pelaku usaha di desa atau daerah yang akses internet dan pendampingannya terbatas.Kemitraan dengan usaha besar belum selalu berjalan adil, misalnya pembayaran terlambat, standar berubah sepihak, atau kerja sama diputus tanpa kejelasan.Layanan pemerintah untuk UMKM masih tersebar di banyak OPD, sehingga pendampingan, data, program, dan evaluasi belum terintegrasi dengan baik.Banyak koperasi belum aktif atau belum produktif, padahal koperasi seharusnya bisa menjadi penguat ekonomi rakyat dan rantai pasok UMKM.

Apa Tujuan Perda Ini?

Memberikan kepastian hukum bagi pelaku UMKM, IKM, koperasi, pemerintah daerah, dan mitra usaha.Melindungi pelaku usaha kecil dari praktik usaha yang tidak adil dan memperkuat posisi tawarnya.Mendorong pengembangan usaha agar produk lokal lebih berkualitas, berdaya saing, dan mampu masuk pasar yang lebih luas.Memperkuat koperasi sebagai wadah ekonomi bersama yang membantu permodalan, produksi, distribusi, dan pemasaran.Mewujudkan layanan pemerintah yang lebih terpadu, mudah diakses, dan tidak membingungkan pelaku usaha.Menjamin keberlanjutan program UMKM lintas OPD dan lintas periode pemerintahan.

Apa Saja yang Diatur dalam Perda?

Perlindungan hukum dan afirmasi bagi UMKM, IKM, dan koperasi.Fasilitasi legalitas usaha, perizinan, sertifikasi halal, PIRT, SNI, standar mutu, dan kelayakan produk.Akses pembiayaan, penjaminan kredit, pembiayaan inklusif, modal kerja, dan skema pembiayaan berbasis kontrak.Penguatan pasar melalui e-Katalog, pasar modern, promosi, digital marketing, marketplace, dan prioritas penggunaan produk lokal.Alokasi ruang usaha bagi UMKM di fasilitas publik, pusat perbelanjaan, infrastruktur publik, dan lokasi strategis sesuai ketentuan.Kemitraan yang adil antara UMKM, koperasi, usaha besar, BUMN, BUMD, dunia industri, dan pemerintah.Pengembangan digitalisasi, inovasi, teknologi produksi, rantai nilai, dan industrialisasi UMKM.Penguatan koperasi sektor pertanian, perikanan, industri, ekonomi kreatif, perdagangan, dan sektor produktif lainnya.Integrasi data UMKM dan koordinasi lintas OPD agar program, anggaran, pendampingan, dan evaluasi tidak berjalan sendiri-sendiri.

Manfaat untuk Pelaku Usaha dan Masyarakat

Pelaku UMKM mendapat kepastian hukum, perlindungan, dan akses layanan yang lebih jelas.Produk lokal dapat lebih mudah naik kelas melalui peningkatan mutu, sertifikasi, kemasan, promosi, dan akses pasar.UMKM dan IKM memiliki peluang lebih besar untuk masuk e-Katalog, pasar digital, pasar modern, dan rantai pasok usaha besar.Koperasi dapat kembali diperkuat sebagai sokoguru ekonomi rakyat dan alat bersama untuk membangun usaha anggota.Program pemerintah menjadi lebih terpadu, terukur, dan tidak tumpang tindih antar dinas atau antar wilayah.Ekonomi keluarga, ekonomi desa, lapangan kerja, dan partisipasi perempuan serta pemuda dalam usaha produktif dapat semakin kuat.

Dasar Hukum

Perda ini mengacu pada aturan yang lebih tinggi, antara lain UUD 1945 Pasal 33 tentang ekonomi kerakyatan, UU No. 20 Tahun 2008 tentang UMKM, UU No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, PP No. 7 Tahun 2021 tentang kemudahan, perlindungan, dan pemberdayaan koperasi dan UMKM, serta kebijakan nasional tentang penggunaan produk dalam negeri dan penguatan e-Katalog.

Kesimpulan

Perda UMKM, IKM, dan Koperasi dibutuhkan agar ekonomi rakyat di Sumatera Utara memiliki perlindungan dan arah pengembangan yang lebih jelas. Dengan Perda ini, pelaku usaha kecil diharapkan tidak hanya bertahan, tetapi bisa naik kelas, masuk pasar yang lebih luas, mendapatkan akses modal, memperkuat koperasi, dan menjadi fondasi pembangunan daerah yang adil serta berkelanjutan.

Punya aspirasi untuk disampaikan?

Sampaikan cerita, masukan, dan kebutuhan warga melalui kanal aspirasi Sobat DPR.

Kirim Aspirasi

Ingin ikut bergerak bersama?

Daftar sebagai relawan dan menjadi bagian dari jaringan Sobat DPR di lapangan.

Daftar Relawan
UMKM, IKM, Koperasi | Sobat DPR